PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 362
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perlindungan Hortikultura, terdiri atas: a. Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perlindungan Hortikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
