PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 35
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Ternak dan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang- undangan di bidang peternakan dan kesehatan.
(2) Subkelompok Karantina mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang karantina pertanian.
