PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 334
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Buah dan Florikultura, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Buah dan Florikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
