PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 323
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perbenihan Hortikultura terdiri atas: a. Pengawas Benih Tanaman; dan
b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perbenihan Hortikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
