PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 314
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan varietas benih hortikultura.
