PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 312
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Pranata Hubungan Masyarakat; dan
e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
