PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 303
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.
