PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 299
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rencana serta program di bidang hortikultura. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang hortikultura. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang hortikultura.
