PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 289
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Standardisasi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi serta koordinasi di bidang perumusan dan harmonisasi standar, dan penerapan standar mutu hasil tanaman pangan.
