PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 247
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Padi Irigasi dan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa.
