PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 245
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Pengawas Benih Tanaman; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan.
(2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
