PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 242
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Penyediaan dan Pemanfaatan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan dan pemanfaatan benih padi, jagung, kedelai dan tanaman pangan lain.
