PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 239
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Pengawasan Mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pengawasan mutu benih tanaman pangan.
