PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 230
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang tanaman pangan. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tanaman pangan.
