PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 228
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf d mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tanaman pangan.
