PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 225
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.
