PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 221
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang tanaman pangan. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang tanaman pangan. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang tanaman pangan.
