PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 209
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Penyediaan Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 terdiri atas: a. Subkelompok Alat dan Mesin Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan b. Subkelompok Alat dan Mesin Perkebunan dan Peternakan.
