PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 189
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian.
