PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 170
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, terdiri atas: a. Surveyor Pemetaan; b. Analis Kebijakan; dan
c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
