PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 164
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Optimasi dan Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang optimasi dan rehabilitasi lahan.
