PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 158
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Basis Data Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan
teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang inventarisasi dan analisis data serta pemetaan basis data lahan.
