PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 143
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang prasarana dan sarana pertanian. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang prasarana dan sarana pertanian. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian.
