PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 133
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran kegiatan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai t u g a s melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
di bidang analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
