PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 127
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subkelompok Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, serta pendayagunaan jabatan fungsional.
