PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 119
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, dan anggaran kegiatan perpustakaan dan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
