PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 111
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Pelayanan Perizinan I mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyiapan bahan analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis permohonan, dan penolakan atau pemberian izin atau rekomendasi dan pendaftaran di bidang pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian, serta pemantauan dan evaluasi. (2) Subkelompok Pelayanan Perizinan II mempunyai tugas penerimaan, penyiapan bahan analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis permohonan, dan penolakan atau pemberian izin pendaftaran atau rekomendasi pengeluaran dan pemasukan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penelitian dan pengembangan pertanian, serta pemantauan dan evaluasi.
