PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 109
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, analisis, fasilitasi proses teknis penolakan atau pemberian izin, rekomendasi teknis, pendafaran di bidang pertanian.
