PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 105
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis permohonan hak dan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman. (2) Subkelompok Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman.
