PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 3
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (2) Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (4) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner.
