PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 26
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
Pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
