PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Penyelesaian Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan laporan dugaan terjadinya Benturan Kepentingan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. kepada atasan langsung Terlapor Benturan Kepentingan; atau b. melalui sistem Dumas,
dengan melampirkan bukti terkait.
