PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN...
Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dumas disampaikan oleh Pelapor Dumas melalui sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilengkapi dengan informasi paling kurang terdiri atas: a. nama, alamat lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; b. materi Dumas; dan c. bukti pendukung Dumas.
