Pasal 15
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UPG Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana kerja pengendalian Gratifikasi; b. melaksanakan rencana kerja pengendalian Gratifikasi; c. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi lain dalam upaya pengendalian Gratifikasi; d. menerima laporan penerimaan Gratifikasi; e. melakukan verifikasi, konfirmasi, analisis, dan mengadministrasikan terhadap penerimaan laporan Gratifikasi; f. MENETAPKAN tindak lanjut atas pelaporan penerimaan Gratifikasi dalam bentuk makanan dan/atau minuman yang mudah rusak; g. menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi dari
Pegawai dan Penyelenggara Negara Kementerian Pertanian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima; dan h. melakukan pemrosesan laporan penerimaan Gratifikasi setelah adanya analisis dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
