PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2021
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
