PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG...
Pasal 7
BAB 2 — LINGKUP KERJASAMA
Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk: a. meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pihak internasional oleh BPPSDMP; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP; dan c. mempromosikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki BPPSDMP kepada dunia internasional.
