PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP KERJASAMA
Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk: a. meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pihak lain oleh BPPSDMP; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP;
c. mempromosikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki BPPSDMP kepada pihak luar.
