PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan meliputi bentuk kerjasama, pengelolaan kerjasama, serta pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
