PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 tentang PENGHENTIAN PEMASUKAN...
Pasal 5
Tim kajian analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibentuk oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
