PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 tentang PENGHENTIAN PEMASUKAN...
Pasal 3
Pemasukan unggas dan produk unggas dari negara lain yang dilakukan melalui transit atau transhipment di Negara Jepang, dan Negara Korea Selatan, dapat dipertimbangkan pemasukannya setelah dilakukan kajian analisis risiko oleh tim.
