PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP KERJASAMA
Kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk meningkatkan: a. alih teknologi dan metode/teknik/baru yang telah dihasilkan oleh lembaga penelitian internasional; b. kompetensi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; c. promosi hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; d. akses pemanfaatan sumber daya dan sarana penelitian yang dimiliki oleh lembaga internasional; dan/atau e. partisipasi peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam masyarakat ilmiah internasional.
