PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 15
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) Tata cara pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Tata cara pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Tata cara pelaksanaan kerjasama alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
