PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 13
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA
Mitra Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan mematuhi perjanjian kerjasama dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
