Pasal 84
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5) huruf a. (2) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN surat keputusan calon penerima calon lokasi; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota dengan tembusan Kepala Dinas daerah provinsi. (3) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keputusan calon penerima calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas daerah provinsi. (4) Berdasarkan surat keputusan calon penerima calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pengelola Dana.
