PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 80
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf g yang diberikan paling sedikit berupa excavator, implement, dan traktor. (2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
