Pasal 44
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan. (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan pengusulan sesuai dengan kondisi di lapangan. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. (7) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
