PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 42
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
