PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, kemandirian, dan daya saing; dan b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyuluhan; b. pendidikan; c. pelatihan; dan d. pendampingan dan fasilitasi.
