PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 19
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal. (2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal maupun Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
