PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 15
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memiliki prestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi.
